- Al-waqi', yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang tidak diterangkan oleh nas.
 - mujtahid, ialah orang yang melakukan ijtihad yang mempunyai kemampuan untkk berijtihad dengan syarat-syarat tertentu.
 - Mujtahid fih, ialah hukum-hukum syariah yang bersifat amali (taklifi).
 - Dalil syara untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fih ( Nadiyah Syafari al-Umari, t.th:199-200)
 
Hukum ijtihad, Ulama berpendapat, jika seorang Muslim dihadapkan kepada suatu peristiwa, atau ditanya tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukumsyara' maka hukum ijtihad bagi orang itu bisa wajib'ain, wajib kifayah, sunat atau haram, bergantung pada kapasitas orang tersebut.
Pertama, bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria mujtahid yang dimintai fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi dan ia khawatir peristiwa itu akan hilang begitu saja tanpa kepastian hukumnya, atau ia sendiri mengalami peristiwa yang tidak jelas hukmnya dalam nas, maka hukum ijtihad menjadi wajib'ain.
Kedua, bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria mujtahid yang diminta fatwa hukum atas suatu peristiwa yang telah terjadi, tetapi ia mengkhawatirkan peristiwa itu lenyap dan selain dia masih ada mujtahid lainnya, maka hukum ijtihad menjadi wajib kifayah. Artinya, jika semua mujtahid tidak ada yang melakukan ijtihad atas kasus tersebut, maka semuanya berdosa. Sebaliknya jika salah seorang dari mereka melakukan ijtihad, maka gugurlah tuntutan ijtihad atas diri mereka.
Ketiga, hukum berijtihad mejadi sunat jika dilakukan atas persoalan-persoalan yang tidak atau belum terjadi.
Keempat, hukum ijtihad menjadi haram dialkukan atas peristiwa-peristiwa yang sudah jelas hukumnya secara qathi',baik dalam Al-Quran maupun al-Sunah; atau ijtihad atas peristiwa yang hukumnya telah ditetapkan secara ijmak.(Wahbah al-Zuhaili, 1978:489-9 dan Muhaimin, dkk.,1994:189).
Sumber : Abd. Hakim,Atang, Mubarok, Jaih. 1999. Metodologi Study Islam,Bandung: Remaja Rosda Karya
boleh copas tapi jangan lupa sumbernya..
BalasHapusjadilah pencopas yang baik ^_^