Demokrasi
1. PENDAHULUAN
Semua negara mengakui bahwa Demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik.
Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis
tegaknya system politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi
penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan.
Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara
otoriterpun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan
bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.
2. PENGERTIAN
Demokrasi dikenal dalam pengertian universal,. Konseptual dan kontekstual.
A. MENURUT ETIMOLOGIS / BAHASA
B. MENURUT TERMINOLOGI
Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal. Abraham
Lincoln th 18673 memberikan pengertian demokrasi “ government of the
people, by the people, and for the people”.
Menurut etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu
dari demos = rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan.
Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu
dalam sistem demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya
rakyat memegang kedaulatan.
Pelaksanaan demokrasi ini ada dua cara yaitu demokrasi langsung dan tidak
langsung.
Demokrasi langsung, rakyat seluruhnya dikutsertakan dalam permusyawaratan untuk
menentukan kebijakan dan mengambil keputusan. Hal ini terjadi pada zaman yunani
kuno (abad ke 4 SM – abad ke 6 SM). Pada masa itu Yunani berupa negara kota
(polis). Akan tetapi pada masa itu ada pembatasan ikut dalam pemerintahan
adalah anak, wanita dan budak. Akibat perkembangan penduduk maka system
demokrasi. Akibat perkembangan penduduk maka demokrasi langsung sudah tidak
memungkin lagi sehingga timbul cara kedua yaitu demokrasi tidak langsung.
Demokrasai tidak langsung dilaksanakan melalui system perwakilan. Biasanya
dilaksanakan dengan cara pemilihan umum. Secara terminology . Demokrasi dari
segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual. Demokrasi dilihat dari
segi pemikiran politik. Torres demokrasi dilihat dari tiga tradisi pemikiran
politik. Clssical Aristotelian theory, medieval theory dan contemporary
doctrine. Torres melihat demokrasi dari segoi formal dan substantive.
Formal menunjuk pada demokrasi dlm arti system pemerintahan. Substantive
menunjuk pada demokrasi dalam 4 bentuk.
(1) menitik beratkan pada perlindungan terhadap tirani.
(2) titik berat pada manusia mengembangkan kekuasaan dan kemampuan.
(3) melihat keseimbangan partisipasi masyarakat terhadap beban yang berat dan
tuntutan yang tidak dapat dipenuhi.
(4) bahwa tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan
lebih dulu dalam keseimbangan social dan kesadaran social. Perubahan social dan
partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama
lain saling ketergantungan.
Dari segi terminology dan konseptual ada beberapa pendapat :
1. Tradisi pemikiran Aristotelian
demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan;
2. Tradisi medieval theory menerapkan roman law dan konsep popular souvregnty.
3. Contemporary doctrine dengan konsep republik dipandang sebagai bentuk
pemerintahan rakyat yang murni.
4. Harris Soche, Demokrasi adalah
pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat
pada rakyat.
5..Henry B. Mayo, system politik demokratis adalah menunjukkan kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat, dan didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik.
6. International Commision for Jurist, Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan untuk membuat keputusan politik
diseleng-garakan oleh wakil wakil yang dipilih dan bertanggung jawab kepada
mereka melalui pemilihan yang bebas.
7. C.F. Strong, Suatu system
pemerintahan pada mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas
dasar system perwakilan yang menjamin bahwa pemerin-tah akhirnya mempertanggung
jawabkan tindakan kepada mayoritas
8.Samuel Huntington, system politik sebagai demokratis sejauh para pembuat
keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu dipilih melalui pemilihan
umum yang adil, jujur, dan semua orang dewasa mempunyai hak yang sama
memberikan suara.
Demokrasi secara kontekstual dilihat dari fakta kenyataan pemerintahan yang
pernah dan sedang terjadi. Indosnesia pada zaman pemerintahan Soekarno masa
orde lama dengan konstitusi RIS dan UUDS 50 dikenal demokrasi liberal, setelah
kembali ke UUD 45 dikenal demokrasi terpimpin. Era Soeharto dan orde baru
diukenal demokrasi Pancasila, era reformasi sejak 1998 masih dikenal demokrasi
Pancasila.
3. DEMOKRASI SEBAGAI BENTUK
PEMERINTAHAN
Demokrasi pernah dipahami sebagai bentuk pemerintahan, akan tetapi
perkembangannya dipahami dalam pengertian luas, sebagai bentuk pemerintahan dan
politik.
Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan.
Pada awalnya Plato mengemukakan macam-macam
bentuk negara sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia.
*Aristokrasi,
pemerintahan dipegang oleh sekelompok kecil para cerdik pandai berdasarkan
keadilan. Kemerosotan dari aristokrasi ini menjadi Timokrasi.
*Timokrasi,.
Pemerintahan dijalankan untuk menda-patkan kekayaan untuk kepentingan sendiri.
Oleh karena kekayaan untuk kepentingan sendiri lalu jatuh dan dipegang olah
kelopmpok hartawan. Sehingga yang berhak memerintah adalah orang yang kaya saja
timbullah oligarchi.
* Oligarchi, pemerintahan dijalankan oleh
sekelompok orang yang memegang kekayaan untuk kepentingan pribadi.. Timbul kemelaratan
umum. Banyak orang miskin. Tekanan penguasa semikin berat. Rakyat semakin
sengsara. Akhirnya rakyar sadar dan bersatu memegang pemerintahan. Timbullah Demokrasi.
*Demokrasi.
Pemerintahan secara demokrasi diutama-kan kemerdekaan dan kebebasan. Oleh
karena kebe-basan dan kemerdekaan ini terlalu diutamakan timbul
kesewenang-wenangan. Kemerdekaan dan kebebasan menjadi tidak terbatas. Lalu
timbullah prinsip Anarki.
*Anarchi,
pemerintahan anarki seseorang dapat berbuat sesuka hatinya. Rakyat tidak mau
lagi diatur, karena ingin mengatur dan memerintah sendiri. Negara menjadi
kacau. Untuk itu perlu pemimpin yang keras dan kuat. Akhirnya timbullah Tirany.
*Tirany.
Pemerintahan dipegang oleh seorang saja dan tidak suka terdapat peresaingan.
Semua orang yang menjadi saingan disingkirkan dan diasingkan,. Pemerintahan ini
tambah jauh dari keadilan.
Plato juga dalam perkembangan ajarannya tentang bentuk pemerintahan
mengemukakan lagi :
A. Bentuk negara Ideal form (bentuk cita), yaitu negara dalam bentuk
kesempurnaan.
- Monarki. Bentuk pemerintahan dipegang oleh seorang
sebagai pemimpin tertinggi dijalankan untuk kepen-tingan orang banyak
biasanya pada kerajaan.
- Aristokrasi, Pemerintahan dipegang oleh orang yang
pandai.
- Demokrasi, Pemerintahan dipegang oleh rakyat.
B. The Corruption form (bentuk pemerosotan)
- Bentuk Tirani, bentuk pemerosotan dari monarhci
- Oligarchi, bentuk pemerosotan dari Aroistokrasi
- Mobokrasi, pemerosotan dari demokrasi. Pemerintahan
dipegang oleh rakyat yang tidak tahu dan tidak menguasai pemerintahan,
tidak terdidik. (the rule of the mob)
4. DEMOKRASI SEBAGAI SISTEM POLITIK
Demokrasi dari system politik lebih luas dari bentuk pemerintahan.
Menurut Huntington, system politik dapat dibedakan dari system politik
demokrasi dan non demokrasi.
Sistem politik demokrasi, system pemerintahan dalam suatu negara yang
menjalankan prinsip demokrasi. Tidak sewenag-wenang. Kekuasaan tidak
takterbatas. Mengutamakan kepentingan umum dan keadilan. (contoh lihat
penjelasan umum UUD 45 sebelum amandemen, ada disebutkan 7 prinsip pemerintahan
yang baik).
Sistem politik non demokrasi, politik otoriter, totaliter, dictator, rezim
militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan system komunis.
5. DEMOKRASI SEBAGAI SIKAP HIDUP
Demokrasi ini dipahami sebagai sikap hidup dan pandang-an hidup yang
demokratis. Pemerintahan dan system politik tumbuh dan berkembang tidak datang
dengan sendirinya. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dan perilaku demokratis
untuk mendukung pemerintahan dan system politik demokrasi. Perilaku didasarkan
nilai-nilai demokrasi dan membentuk budaya/kultur demokrasi baik dari
warganegara maupun dari pejabat negara/pemerintah.
6. DEMOKRATISASI
Demokratisasi merupakan penerapan kaidah-kaidah atau prinsip demikrasi pada
keguatan sistem politik kenegaraan. Tujuasn untuk membentuk kehidupan politik
bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju system
pemerintahan yang lebih demokratis.
Tahapan demokrasi:
- pergantian dari penguasa non demokratis ke penguasa
demokrasi
- pembentikan lembaga dan tertib politik demokrasi;
- konsolidasi demokrasi
- praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
Ciri-ciri demokrasi.
- berlangsung secara evolusioner;
- perubahan secara persuasive bukan koersif; (musyawarah
bukan paksaan atau kekerasan);
- proses demokrasi tidak pernah selesai. Demokrasi suatu
yang ideal tidak pernah tercapai. Negara yang benar-benar demokrasi tidak
ada. Bahkan negara yang menyatakan negaranya demokrasi dapat jatuh menjadi
otoriter.
7. DEMOKRASI DI INDONESIA
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktikkan ide ten-tang demokrasi walau
bukan tingkat kenegaraan, masih tingkat desa. Disebut demokrasi desa.Contoh
pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah
demokrasi asli.
Demokrasi desa mempunyai 5 ciri.
Rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir
dari kekuasaan raja absolut
Mempergunakan pendekatan kontekstual, demokrasi di Indonesia adalah demokrasi
Pancasila.
Demokrasi Pancasila ini oleh karena Pancasila sebagai ideology negara,
pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas
nasional Indonesia. Sebagai ideology nasional, Pancasila sebagai cita-cita
ma-syarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu
masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sbb:
- Kedaulatan rakyat;
- republik
- Negara berdasar atas hukum
- Pemerintahan yang konstitusional
- Sistem perwakilan
- Prinsip musyawarah
- Prinsip ketuhanan
Demokrasi Pancasila dapat
diartikan secara luas dan sempit.
Secara luas, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan social.
Secara sempit, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan menurut hikmat kebi-jaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Sehubungan dengan demokrasi
Pancasila, di Indonesia mengenal juga istilah “masyarakat Madani” (civil
society).
Welzer dengan rumusan konseptual,
civil society adalah jaringan yang kompleks dari LSM diluar pemerintahan
ne-gara (NGO) yang bekerja secara merdeka atau bersama-sama pemerintah yang
diatur oleh hukum. Ia merupakan ranah publik yang beranggotakan perorangan.
Masyarakat madani Indonesia tidak
sepenuhnya sama dengan civil society menurut konsep
liberalisme/komunita-rianisme Barat. Masyarakat madani Indonesia mempunyai ciri
khas, tetap agamis/religius dan adanya fasilitasi lebih nyata dari negara dalam
hal memberikan jaminan hukum dan dukungan politik bagi kehadiran masyarakat
madani, suasana kulturtal dan ideologis dan menyediakan infrastruktur social
yang diperlukan.
Keterkaitan Demokrasi Pancasila dengan civil society/ masyarakat madani
Indonesia, secara kualitatif ditandai oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, jaminan hak asasi manusia, penegakan prinsip rule of
law, partisipasi yang luas dari warganegara dalam mengam bil keputusan
publik diberbagai tingkatan, pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan untuk
mengembangkan warganegara Indonesia yang cerdas dan baik, berakhlak baik
serta berbudi luhur.
8.
SISTEM POLITIK DEMOKRASI
1. Landasan System Politik Demokrasi di Indonesia
Menurut Samuel Huntington sistem politik demokrasi dapat dibedakan dari system
politik demokrasi dan non demokrasi.
Sistem politik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan
kelembagaan yang demokratis. Sistem ini mampu menjamin hak kebebasan
warganegara, membatasi kekuasaan pemerintah dan mem-berikan keadilan. Indonesia
sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politik.
Negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat pada pembukaan UUD 45 alinea
ke 4 dan Ps 1 ayat (2) UUD 45 (sebelum di amandemen), kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR). Ps 1 ayat (2) setelah diamandemen berubah menjadi “kedaulatan berada
dita-ngan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Perubahan ini menghi-langkan
kata “dilaksanakan sepenuhnya” menjadi dilaksanakan menu-rut UUD. Apapun
perubahannya ini membuktikan sejak berdirinya negara Indonesia telah menganut
demokrasi.
2. Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia Berdasarkan UUD
45
a. Berbentuk republik (Ps 1 ayat (1)
b. Ide kedaulatan rakyat (Ps 1 ayat (2))
c. Negara berdasar atas hukum (Ps 1 ayat (3))
d. Pemerintahan berdasarkan konstitusi (lihat BAB III)
e. Pemerintahan yang bertanggung jawab. Masalah pertanggung jawaban
pemerintah dalam hal ini Presiden kepada siapa dan bagaimana serta waktu
penyampaian pertanggung jawaban tidak diatur dalam UUD 45, baik sebelum dan
sesudah di amandemen.
f. Sistem perwakilan. Sistem ini jelas dalam UUD 45 dengan adanya
Pemilihan Umum, untuk memilih wakil rakyat di DPR/D dan DPD.
g. Sistem pemerintahan Presidensiil. Hal ini jelas pada makna negara
berbentuk republik, dan Presiden memegang kekua-saan pemerintahan menurut UUD.
Presiden dibantu oleh wakil Presiden. Selain itu Presiden dibantu oleh
menteri-menteri.
9.
PENDIDIKAN DEMOKRASI
Perilaku dan kultur demokrasi menunjuk pada nilai-nilai demokrasi di
masyarakat. Masyarakat yang demokratis adalah masyarakat yang dilandasi oleh
nilai-nilai demokrasi. Menurut Henry B. Mayo nilai-nilai demokrasi meliputi
damai, sejahtera, adil, jujur, menghargai perbedaan, menghormati kebebasan.
Membangun kultur demokrasi berarti tindakan mensosialisasikan, mengenalkan dan
menegakkan nilai demokrasi pada masyarakat. Membangun kultur demokrasi lebih
sulit dari membangun struktur demokrasi. Tidak tegaknya kultur demokrasi
menyebabkan masya rakat sulit diatur, terjadi kekerasan, terror, brutal,
masyarakat tidak aman. Contohnya : Sampai sekarang masih ada usaha RMS yang
ditandai dengan ulang tahun RMS, Gerakan Papua Merdeka yang ditandai dengan
ulang tahun setiap tahun. Perang antar suku yang bermotifkan SARA.
Indonesia sudah ada institusi demokrasi, masyarakat belum menikmati demokrasi,
baik dikalangan pemerintahan, jasa usaha. Dari segi pemerintahan masyarakat
banyak merasa tertindas. Pada jasa usaha terjadi penindasan terhadap pekerja.
Nampaknya demok rasi masih merupakan usaha, dan masih terbatas pada kaum elit.
Disini terlihat institusi tidak didukung oleh perilaku demokratis. Tercapainya
demokrasi sampai menyentuh kehidupan rakyat cukup lama dan sulit, sehingga
masih sangat mutlak diperlukan.
Ada 3 hal pengetahuan dan kesadaran demokrasi.
1. demokrasi adalah pola kehidupan menjamin hak warganegara;
2. demokrasi merupakan the long learning process
3. kelangsungan demokrasi tergantung kepada proses pendidikan demokrasi pada
masyarakat secara luas.
Pendidikan demokrasi ini dapat diterapkan pola pemasyara-katkan moral pancasila
dengan P4 yang berlaku seluruh lapisan masyarakat, mulai dari SD hingga
Perguruan Tinggi, pegawai rendah hingga Presiden, petani, pedagang, hingga pengusaha.
Pendidikan nilai-nilai demokrasi lebih baik dari sosialisasi. Pendidikan
demokrasi dalam arti melakukan pendidikan nilai-nilai demokrasi itu terhadap
semua warganegara tanpa kecuali rakyat atau birokrat. Pendidikan nilai-nilai
demokrasi ini merupakan ba-gian dari pendidikan politik terhadap warganegara.
Selama ini sa-lahnya pada kegiatan sosialisasi nilai-nilai, seharusnya
pendidikan nilai-nilai demokrasi. Secara analogi pada waktu penataran P4 yang
diajarkan adalah nilai-nilai Pancasila, mengapa tidak diajar-kan nilai-nilai
demokrasi dalam pendidikan demokrasi.
Nilai-nilai demokrasi itu dapat digali dalam makna demok-rasi itu sendiri yang
telah dijabarkan dalam UUD dan kehidupan bernegara. Paling tidak nilai-nilai
demokrasi itu mencakup :
1. masalah kedaulatan
2. makna negara berbentuk republik
3. negara berdasar atas hukum
4. pemerintahan yang konstitusionil
5. sistem perwakilan
6. prinsip musyawarah
7. prinsip ketuhanan
Pola demokrasi dapat mengembangkan unsur demokrasi desa yang terdiri dari rapat,
mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan menyingkir dari
kekuasaan absolut.
Nilai-nilai demokrasi langsung dijabarkan dalam demokrasi dibi-dang politik,
dibidang ekonomi dan dibidang sosial.